Temukan 7 Rahasia Website Menghasilkan Duit

Thursday, May 23, 2013

Kasur kapuk masih diminati

Ditengah peradaban modern ternyata kasur kapuk masih diminati, ini terlihat masih banyak toko kasur kapuk yang masih bertahan menjual kasur kapuk dan bantal kapuk. ternyata tidak hanya toko offline yang menjual toko online pun menjamur di internet. Peluang usaha kasur kapuk yang masih menjanjikan ini pula dimanfaatkan seorang pemuda yang menjual kasur kapuknya melalaui online. pemuda yang bernama Musa hidayat sudah setahun ini menjual kasur kapuknya melalui internet dibanjiri pesana diberbagi kota di jawa barat. dengan pemanfaatan media iklan baris diinternet serta melayani free order untuk wilayah bekasi ungkapnya. 

Kasur dan bantal kapuk ini dijual dengan berbagai ukuran dan kiloan dengan harga yang terjangkau. Musa juga memaparkan, " untuk mendapatkan dan merasakan kenyamanan kasur kapuk yang dijualnya, cukup murah. Jika hanya membeli kapuknya saja, per kilogram hanya 55ribu saja".

Sementara untuk harga bantal dengan isi kapuk 1kg, Rp74 ribu. Untuk guling isi kapuk 1.5kg, Rp110ribu, sedangkan untuk kasur kapuk yang super keras, memiliki harga yang cukup bervariasi, mulai harga Rp 850 ribu hingga Rp 1.350 ribu. harga diatas sudah termasuk ongkos kirim untuk wilayah Bekasi. lanjut dia.

Bagi yang ingin memesan bisa menghubungi Musa hidayat di 085714403556 email: musahidayat@ymail.com
"untuk harga masih bisa nego sesuai dengan ukuran". tandasnya.

Salam berbagi berkah.

Friday, May 10, 2013

Ternyata E-KTP tidak boleh di Foto Copy

Sudahkah anda mempunyai e-KTP, saya rasa sudah kalau anda belum silahkan buat e-KTP gratis ko. Sudah tahukah anda ternyata e-KTP tidak boleh di Foto Copy? Loh kenapa?? Ini jawabanya : ternyata didalam e-ktp terdapat chip yang menyimpan biodata, poto, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Apabila sering di foto copy bisa rusak ini dikarnakan sinar laser mesin foto copy, yang bisa merusak chip e-ktp. Untuk membaca e-ktp diperlukan card reader.  Seharusnya setiap instansi-instansi pemerintahan, bank dan swasta wajib memiliki card reader. Bila mana memang masih diperlukan foto copy sebagai syarat admininstrasi atau suatu urusan langkahnya adalah dengan menscan e-KTP anda sebagai master lalu e-ktp yang sudah di scan itulah yang di foto copy. 
Ini bukti e-KTP tidak boleh di foto copy. Dalam surat edaran Mendagri Nomer 471.13/1826/SJ disebutkan bahwa "Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP. Maka diminta semua menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementrian, Kepolisian RI, Gubernur BI, seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Walikota dan Bupati seluruh indonesia, agar jajarannya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa e-KTP tidak boleh di foto copy, distapler dan perlakuan yang bisa merusak Fisik e-KTP.
Semoga bermanfaat.
Salam berbagi berkah.
http://bjk32cikarang.blogspot.com/

 
Design by Free WordPress Themes | Rahasia Wesbite Pemula | Toko Aksesoris Pria