Sudahkah anda mempunyai e-KTP, saya rasa sudah kalau anda belum silahkan buat e-KTP gratis ko. Sudah tahukah anda ternyata e-KTP tidak boleh di Foto Copy? Loh kenapa?? Ini jawabanya : ternyata didalam e-ktp terdapat chip yang menyimpan biodata, poto, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Apabila sering di foto copy bisa rusak ini dikarnakan sinar laser mesin foto copy, yang bisa merusak chip e-ktp. Untuk membaca e-ktp diperlukan card reader. Seharusnya setiap instansi-instansi pemerintahan, bank dan swasta wajib memiliki card reader. Bila mana memang masih diperlukan foto copy sebagai syarat admininstrasi atau suatu urusan langkahnya adalah dengan menscan e-KTP anda sebagai master lalu e-ktp yang sudah di scan itulah yang di foto copy.
Ini bukti e-KTP tidak boleh di foto copy. Dalam surat edaran Mendagri Nomer 471.13/1826/SJ disebutkan bahwa "Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP. Maka diminta semua menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementrian, Kepolisian RI, Gubernur BI, seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Walikota dan Bupati seluruh indonesia, agar jajarannya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa e-KTP tidak boleh di foto copy, distapler dan perlakuan yang bisa merusak Fisik e-KTP.
Semoga bermanfaat.
Salam berbagi berkah.
Ini bukti e-KTP tidak boleh di foto copy. Dalam surat edaran Mendagri Nomer 471.13/1826/SJ disebutkan bahwa "Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP. Maka diminta semua menteri, Kepala Lembaga Pemerintahan non Kementrian, Kepolisian RI, Gubernur BI, seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Walikota dan Bupati seluruh indonesia, agar jajarannya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa e-KTP tidak boleh di foto copy, distapler dan perlakuan yang bisa merusak Fisik e-KTP.
Semoga bermanfaat.
Salam berbagi berkah.